JAMBI - Di penghujung tahun Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi kembali melaksanakan pertemuan di Aston Hotel Jambi dalam kegiatan Evaluasi Kinerja BPR Provinsi Jambi dan Sosialisasi Ketentuan Terbaru Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/11) tersebut langsung dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, Pemegang Saham, jajaran Komisaris dan Direksi BPR yang ada di Provinsi Jambi, Pejabat Eksekutif BPR, dan staf OJK Provinsi Jambi. Kegiatan juga menghadiri narasumber dari OJK Pusat, Pengawas Senior Direktorat Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Nizhomy Rahman dan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Tri Reswanti.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, sebagaimana daerah-daerah lainnya di Indonesia, peran industri perbankan masih sangat penting dalam perekonomian di Provinsi Jambi. Perbankan sebagai motor penggerak ekonomi mempunyai beberapa peranan, yakni menumbuhkan sektor usaha kerakyatan, meningkatkan kemampuan ekonomi pengusaha dan UMKM, dan sebagai sumber pendanaan. “Industri perbankan terutama BPR adalah industri keuangan yang sarat dengan risiko, terutama karena karakter bisnisnya yang melibatkan pengelolaan dana masyarakat yang disalurkan dalam bentuk pemberian kredit dan penempatan dana antar bank,” katanya.
Disebutkannya, Kinerja BPR secara Nasional masih menunjukkan tren perkembangan yang positif ditengah persaingan antar Lembaga Jasa Keuangan yang begitu ketat terutama selama tahun 2024. Aset meningkat sebesar 3,28 persen dibandingkan akhir tahun 2023, dari Rp 194,98 triliun menjadi Rp 201,38 triliun pada Oktober 2024. Peningkatan aset ini sejalan dengan peningkatan kredit BPR sebesar 4,48 persen yaitu dari Rp 142,32 triliun menjadi Rp 148,70 triliun.
Selain itu, rata-rata perolehan laba BPR perbulan meningkat sebesar 31,25 persen dibandingkan rata-rata perolehan laba akhir tahun 2023. “Hal tersebut sejalan dengan kinerja penyaluran kredit di Provinsi Jambi yang masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,56 persen dibandingkan akhir tahun 2023, dan rata-rata perolehan laba BPR per bulan tumbuh sebesar 5,34 persen dibandingkan akhir tahun 2023," sebut Yudha.
Meskipun penyaluran kredit di Provinsi Jambi mengalami pertumbuhan dibandingkan akhir tahun 2023, pertumbuhan tersebut hanya dikontribusi oleh 10 BPR. Masih terdapat 9 BPR yang mengalami penurunan kredit sampai dengan Oktober 2024. Selain itu, terdapat 4 BPR yang masih mencatatkan kerugian sampai dengan Oktober 2024. “Penurunan kinerja BPR di Provinsi Jambi terutama disebabkan meningkatnya jumlah kredit bermasalah, melalui kesempatan ini, dapat kami sampaikan beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian oleh Pengurus maupun Pemegang Saham BPR di Provinsi Jambi,” terang Yudha.
Dalam rangka penguatan BPR sebagaimana POJK 7 Tahun 2024, telah terdapat 4 BPR yang sedang dalam proses pengajuan merger dan sedang dalam tahap penelitian oleh Kantor Pusat OJK (DIMB). Berdasarkan data pengawasan, masih terdapat 5 BPR lainnya yang memenuhi memenuhi kriteria penggabungan/peleburan sebagaimana diatur pada POJK namun belum terdapat rencana konsolidasi. OJK telah menerbitkan ketentuan terbaru yaitu POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (diundangkan 1 Juli 2024) dengan pokok-pokok ketentuan antara lain, tata kelola yang baik dengan menerapkan struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR/S untuk pencapaian penyelenggaran kegiatan usaha yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Yudha menambahkan, penerapan tata kelola akan menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan, peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum. Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, BPR wajib menerapkan tata kelola yang baik pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, serta kelengkapan struktur organisasi untuk mendukung tata kelola yang baik pada BPR. “Melalui kegiatan evaluasi kinerja ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan kegiatan usaha BPR ke depannya. Semoga di tahun 2024, BPR yang ada adi Provinsi Jambi dapat meningkatkan kinerjanya dan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Upaya peningkatan kinerja akan lebih efektif apabila diikuti dengan perubahan paradigma kita semua untuk meningkatkan inovasi, efisiensi, daya saing, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya. (*)