JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus tersebut, kata dia, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
BACA JUGA:Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU dan Korupsi PT Duta Palma Group
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ucapnya.
Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holdingperkebunan dari lima perusahaan tersebut.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata dia.
Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menduga RI, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi, adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.
Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun. (ant)