Industri Otomotif Sambut Baik Insentif Pajak Selain Mobil Listrik

Jumat 06 Dec 2024 - 19:07 WIB
Editor : Adriansyah

JOMBANG, JAMBIEKSPRES.CO-PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tak hanya diberikan untuk kendaraan listrik.

Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam ditemui di Jombang, Jawa Timur, Juma,t menyatakan rencana kebijakan keringanan pajak tersebut bakal meningkatkan daya saing sektor otomotif dalam negeri.

 "Terus terang kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulus, yang membangun daya beli dunia usaha," katanya.

 Dijelaskan Bob, berkaca saat masa pandemi COVID-19 yang pada saat itu pemerintah menerapkan insentif serupa, ketika beleid ini diterapkan penjualan dari perusahaan otomotif Toyota mengalami peningkatan. Pada 2020 pihaknya membukukan penjualan ritel mencapai 182.665 unit atau 31 persen dari total pasar nasional. 

BACA JUGA:Pengusaha Hotel Keberatan Pajak Air Tanah Naik 9 Kali Lipat

BACA JUGA:Capaian Pajak 80 Persen, BPHTB Masih Menjadi Tantangan

Menurut dia, hal itu juga menjadi bukti bahwa tidak selalu kebijakan relaksasi pajak membuat penerimaan negara turun, serta sebaliknya tak selalu pengetatan pajak memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

 "Ini kita harus berhati-hati melihat berapa kadar tax yang tepat untuk ekonomi kita dengan income per capita sekitar 4.000 dolar AS, dengan struktur industri yang seperti ini belum tentu sama dengan negara lain," katanya.

 Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah mesti menerapkan nilai pajak optimal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja.

 "Karena pertumbuhan tinggi tanpa ada employment, tanpa ada multiplier efek di pajak itu gak berkualitas," katanya.

 Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

 Menurut dia, contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.

 "Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," kata dia. (ant)

Kategori :