JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 menyisakan kegaduhan di internal Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Setelah PAW dilakukan kepada anggota DPRD Tanjabtim Sulpani, kini giliran Ketua Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Kota Jambi Teuku Gilang Pramanda yang dicopot dari jabatannya.
Tidak hanya kehilangan posisinya, Teuku Gilang Pramanda juga di pecat sebagai kader BM PAN.
Pemecatan ini tertuang dalam surat nomor : BM PAN/A/KU-SJ/090/XII/2024 tertanggal 5 Desember yang ditandatangani oleh Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
BACA JUGA:PAN PAW Keponakan Dillah Hick, Santer Terdengar Karena Tak Dukung Zumi Laza di Pilkada
BACA JUGA:Di-PAW, Sulpani Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemecatan Teuku Gilang Pramanda berdasarkan surat DPW PAN Provinsi Jambi nomor : PAN/05/A/WK-S/079/XII/2024 yang ditujukan kepada Ketua BM PAN tertanggal 4 Desember.
Surat itu terkait permohonan pemberian sanksi kepada Teuku Gilang Pramanda yang menjabat sebagai Ketua BM PAN Kota Jambi.
Dalam surat DPW PAN Provinsi Jambi itu, Teuku Gilang Pramanda disebut selalu berseberangan dengan keputusan partai PAN dan menyerang partai saat pembongkaran baliho calon gubernur di kantor DPD PAN Kota Jambi.
Teuku Gilang Pramanda juga selalu berseberangan dan menyerang dalam statement media maupun terhadap calon gubernur dan calon walikota yang diusung PAN.
“Menjatuhkan sanksi memberhentikan Teuku Gilang Pramanda sebagai Ketua sekaligus kader BM PAN,” bunyi surat keputusan BM PAN yang ditanda tangani Sigit Purnomo Said.
BACA JUGA:Bakri Evaluasi Kader Membelot di Pilkada, Sebut BBS Masih Kader PAN
BACA JUGA:PAN PAW Keponakan Dillah Hick, Santer Terdengar Karena Tak Dukung Zumi Laza di Pilkada
Selain itu, Teuku Gilang Pramanda juga dilarang keras menggunakan atribut BM PAN dalam tindakan ataupun mengatasnamakan ketua ataupun kader.
“Dengan keputusan ini, BM PAN mengintruksikan kepada DPW BM PAN Jambi untuk mengangkat Plt Ketua BM PAN Kota Jambi,” lanjut isi surat keputusan tersebut.