Terkait sengketa ini, Suparmin menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Bahkan dirinya sudah mengingatkan KPU Kabupaten/kota untuk memetakan potensi tersebut. “Kita sudah mempersiapkan diri. Ini juga sudah kami sampaikan kepada teman-teman di daerah jauh-jauh hari,” sebutnya.
Terkait adanya sengketa di Kota Sungai Penuh, Sarolangun, Kerinci dan Muaro Jambi, Suparmin meminta agar KPU daerah untuk menyiapkan semua bukti. “Kita minta teman-teman untuk mempersiapkan semua bukti dan dokumen,” katanya.
Untuk gugatan ini, kata Suparmin, sesuai aturan kandidat diberikan waktu tiga hari sejak penetapan rekapitulasi suara dilakukan. Jika tidak ada gugatan, maka pihanya menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI untuk dilakukan penetapan.
“Kita sifatnya menunggu saja. Jika tidak ada gugatan maka kita menunggu pemberitahuan dari MK untuk dilakukan penetapan pasangan calon terpilih,” pungkasnya. (*)