SEMARANG, JAMBIEKSPRES.CO– Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penembakan hingga menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, meninggal dunia, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa majelis komite etik memutuskan PTDH terhadap Aipda R.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Artanto, sambil menyebut bahwa Aipda R diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam pertimbangannya, majelis KKEP menyatakan bahwa Aipda R melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap kelompok anak-anak yang sedang berkendara.
Anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam, mengapresiasi hasil sidang tersebut dan menyebut ada tiga poin dalam putusan, yakni Aipda R dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi sanksi penundaan tugas selama 14 hari, dan PTDH. Menurut Anam, hasil ini sesuai dengan harapan masyarakat.
Orang tua GRO, Andi Prabowo, yang turut hadir dalam sidang, meminta keadilan dalam proses hukum dan mengungkapkan harapannya agar oknum tersebut dipecat dan proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api. Jenazahnya dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11).
Aipda R kini ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan penembakan tersebut, sementara pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Jawa Tengah. (*)