Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Senin 09 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk eksploitasi di Malaysia.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial MI (46), warga Desa Durian Betakuk, Kecamatan Renah Pembalap, Kabupaten Merangin, dan DF (48), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diterima Satreskrim pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Tujuh Pelaku TPPO Modus Pengantin Pesanan

BACA JUGA:70 Persen Korban TPPO Adalah Pekerja Migran Nonprosedural

Informasi menyebutkan adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi ke Malaysia di sebuah loket travel di Bangko, Kabupaten Merangin.

Petugas mendapati korban dan dua laki-laki yang diduga korban eksploitasi tenaga kerja yang hendak berangkat ke Duri, Riau bersama dengan tersangka MI (46). Selanjutnya, korban bersama tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui berperan merekrut calon tenaga kerja serta menyiapkan paspor korban.

Paspor korban kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ke Dumai untuk menghindari pengawasan petugas.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga Dumai, Provinsi Riau, dan pada Sabtu, 7 Desember 2024, petugas berhasil menangkap pelaku lain berinisial DF alias Kumis (48).

BACA JUGA:Imigrasi Diminta Tingkatkan Kemampuan Petugas Cegah TPPO

BACA JUGA:21 WNI Korban TPPO yang Dipulangkan dari Myanmar Tiba di Indonesia

“Begitu kita mendapatkan informasi terkait jaringan TPPO ini, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban dan dokumen lainnya,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, MI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu untuk setiap calon tenaga kerja yang direkrut dan dipersiapkan paspornya.

Kategori :