Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Modus Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Senin 09 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

Sementara itu, DF alias Kumis berperan membeli tiket kapal ferry dengan tujuan Dumai-Malaysia dan menyiapkan paspor yang telah dikirimkan untuk diserahkan kepada pihak kapal, dengan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orang.

Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Merangin. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, karena ada kemungkinan pihak lain juga terlibat dalam eksploitasi ini,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Belasan Tersangka TPPO Diringkus Polda Jambi

BACA JUGA:Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai