Sementara itu, DF alias Kumis berperan membeli tiket kapal ferry dengan tujuan Dumai-Malaysia dan menyiapkan paspor yang telah dikirimkan untuk diserahkan kepada pihak kapal, dengan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orang.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Merangin. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, karena ada kemungkinan pihak lain juga terlibat dalam eksploitasi ini,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:Belasan Tersangka TPPO Diringkus Polda Jambi
BACA JUGA:Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. (*)