JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh Oknum PNS Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Diketahui, pelaku yakni berinisial Y alias R (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan korban pelecehan tersebut berinisial MAQ (13) Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya. Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut kedalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat bilyard.
Ditengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil. Bahkan, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban , pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut ke Kejaksaan. "Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan atau tahap I," katanya, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Lanjut Maulana, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut agar bisa segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. "Kita masih menunggu petunjuk Jaksa, apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap akan langsung kita lakukan tahap II," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)