Jamaah dan Petugas Haji Terlindungi JKN

Kamis 12 Dec 2024 - 21:21 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa jamaah calon haji dan petugas haji 2025, terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pemerintah memastikan persiapan ibadah haji bagi calon jamaah haji reguler beserta petugas haji berjalan lancar, terutama jika membutuhkan akses layanan kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Ghufron tersebut disampaikan saat penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jamaah Haji Reguler dan Petugas Haji di Kemenko PMK, Jakarta.

Ghufron mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jamaah calon haji reguler sudah terdaftar Program JKN dan berstatus aktif.

Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler, baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

Sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jamaah calon haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Tanah Air.

"Beberapa kasus terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri, karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif," kata dia.

Diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jamaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama/embarkasi di manapun ia ditempatkan.

Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jamaah dan petugas haji ke Tanah Suci.

Jika jamaah calon haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jamaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron mengungkapkan layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia, baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).

Dalam Program JKN, jamaah calon haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

"Dari hasil skrining riwayat kesehatan calon jamaah haji dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan ibadah di Tanah Suci," kata dia.

Kategori :