Ghufron menambahkan untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Bagi jamaah calon haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan ke depan Kementerian Agama sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Tentu kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi calon jamaah haji dan petugas haji. Saat ini sekitar 2.100 petugas haji siap mengawal calon jamaah haji dengan berbagai kondisi kesehatan dari calon jamaah haji, kami berupaya memberikan layanan terbaik," kata Nasaruddin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno mengungkapkan dengan menjadi peserta aktif JKN akan meningkatkan manfaat dan layanan kesehatan yang diterima jamaah calon haji dan petugas haji.
"Apa yang dilakukan hari ini untuk meningkatkan layanan kepada jamaah haji. Isi krusial yang harus dikawal dengan baik. Bukan hanya pada saat di Tanah Suci, tapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan, Kemenko PMK siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk jamaah calon haji dan petugas haji," kata Pratikno. (ant)