SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini, Senin (16/12/2024).
Dalam proyek tahun anggaran 2022 itu, diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 779.954.308.
Pantauan awak media di Kejari Sungai Penuh, Kadispora dibawa dari ruangan penyidik menggunakan tabung oksigen ke dalam ambulan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah sebelumnya, ia diperiksa sejak pukul 9.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Sehingga pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya.
BACA JUGA:Prabowo: Soal Korupsi, Jangan Ada Loyalitas Jiwa Korps yang Keliru
BACA JUGA:Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Bermodus Bayar Utang
Namun karena tersangka mengidap penyakit jantung, hingga dibawa ke dalam mobil ambulan masih tak sadarkan diri.
“Iya tersangka pingsan setelah pemeriksaan dan dibantu oksigen oleh tim medis lalu dibawa ke rumah sakit. Statusnya tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum saat pers rilis.
Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Andi Sugandi mengatakan karena kondisi sakit maka tersangka dilakukan penahanan rumah sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga tanggal 4 Januari 2025. Kemudian pada tersangka dipasang alat detection kit (alat deteksi). Detection kit alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan rumah sementara.
"Pada tersangka yang ditetapkan tanahan rumah sampai tanggal 4 Januari 2025 dipasang alat deteksi kit untuk memantau aktifitas tersangka," jelas Kajari.
Kajari menjelaskan kasus pembangunan sarana olahraga Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 779.954.308 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.
Sementara untuk peran tersangka Don Fitri Jaya sendiri sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang punya wewenang untuk pencairan anggaran.
"Jadi kasus ini sudah lama, tapi tetap berlanjut. Tersangka DFJ ikut bertanggung jawab, sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini stadion mini tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya peran tersangka ini, nanti kita lihat di fakta persidangan," jelas Kajari.
Kajari mengatakan kasus ini tentu trus diusut dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya.
Sebelumnya beberapa bulan lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Syafrida dituntut pidana penjara selama 6 tahun.