Jadi Tersangka Kadispora Sungai Penuh Pingsan dan Tahanan Rumah, Dipasang Alat Deteksi

Senin 16 Dec 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Adriansyah

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana dengan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga empat bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap S.I berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Tommy Ferdian, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini, S.I terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam surat dakwaannya, JPU Tommy mengungkapkan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pekerjaan dibuat seolah-olah telah selesai 100 %. Pada Desember 2022, sebelum berita acara serah terima pertama (PHO), rapat diadakan antara Safrida Iryani, Yusrizal, Welly Andres, dan Adiarta untuk menyusun laporan palsu. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa lainnya yakni, Welly Andres (Tim Teknis) 1 tahun 6 bulan penjara, Ardiata (Konsultan) 2 tahun penjara dan Yusrizal (Kontraktor) 2 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai