Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Gagal Bayar MTN

DITANGKAP : Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kejati Jambi dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan--

JAMBI - Tim Penyidik Kejati Jambi melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di salah satu Bank di Jambi.

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AE. Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat 13 Desember 2024 kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Yudi Prihastoro mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tersangka ini tidak kooperatif untuk memenuhi pemanggilan tersebut. "Saat itu tersangka dipanggil sebagai tersangka, namun tidak kooperatif. Begitu juga dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Leo Darwin," katanya.

Usai ditangkap, Tim Penyidik Kejati Jambi langsung membawa tersangka AE ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka itu sendiri. Tersangka ini selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas," ujarnya,

Penahanan terhadap tersangka AE ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi terhitung sejak Jumat (13/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) mendatang dalam rangka penyidikan. 

Adapun peran tersangka AE ini secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, Andri Irvandi dan terdakwa Leo Darwin telah melakukan korupsi terkait gagal bayar pembelian MTN PT SNP tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Perlu diketahui Yunsak El Halcon telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto selama 9 tahun, Andri Irvandi dan Leo Darwin masih dalam proses persidangan. 

Atas perbuatannya, tersangka AE ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan