Penentapan Cagub Tunggu Pemberitahuan MK

Senin 16 Dec 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pasangan Al Haris-Abdullah Sani. Meski tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi penentapan masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menuggu surat pemberitahuan tersebut dari MK.

Surat itu nantinya menjadi dasar pihaknya untuk menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. 

“Untuk Pilgub Jambi tidak ada sengketa, hingga batas akhir pengajuan gugatan tidak ada permohonan yang masuk di MK,” ujar Suparmin, Senin (16/12) kemarin. 

BACA JUGA:MK Diminta Hati-Hati Tangani 275 PHPKada

BACA JUGA:Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK

Surat pemberitahuan yang dimaksud, kata Suparmin, nantinya akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihaknya di tingkat Provinsi.

“Jadi kita sama-sama menunggu itu, begitu juga untuk Kabupaten yang tidak ada sengketa PHPU di MK,” katanya. 

Bagaimana dengan sengketa Pilkada di Jambi? mantan Komsioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan bahwa untuk Pilkada Jambi ada 6 sengketa dengan 8 permohonan.

Daerah tersebut yakni Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, Sarolangun, Bungo dan Muaro Jambi.

“Ada 3 permohonan di Pilkada Kerinci. Kemudian 1 permohonan untuk 5 daerah lainnya. Sedangkan 5 daerah lainnya yakni  Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari, Tebo dan Kota Jambi termasuk Pilgub tidak ada gugatan,” katanya.

Lebih lanjut, Suparmin menyebutkan bahwa dalam proses PHU di MK saat ini sudah masuk pada tahapan perbaikan permohonan dari 27 November-20 Desember 2024 dan pemeriksaan kelengkapan 23 Desember- 3 Januari 2025.

BACA JUGA:MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi

BACA JUGA:MK Tak Akan Biarkan Pengaruh Dalam Putusan Hakim

“Penetapan pihak terkait 20-27 Desember 2024 atau 7 sampai 10 Januari 2025. Penyampaian Jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu 31 Desember 2024-16 Januari 2025 atau 17-30 Januari 2025,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk