JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Kebakaran hebat melanda sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis sore (19/12/2024).
Pasca kejadian, Polda Jambi kini mendalami penyebab kebakaran serta keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa timnya langsung turun ke lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sedang menyelidiki keberadaan bahan bakar di lokasi tersebut dan mencari tahu penyebab kebakaran,” ujar Reza, Jumat (20/12/2024).
Di lokasi kejadian, ditemukan tangki berkapasitas 8.000 liter yang diduga berisi BBM jenis Pertalite.
BACA JUGA:Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal
Polisi menduga kuat kebakaran ini dipicu oleh korsleting mesin genset yang berada di dalam gudang, sebagaimana dilaporkan saksi mata, Amalia.
Proses Pemadaman Cepat dan Efektif
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 18:21 WIB.
Kepala Damkartan, Mustari Affandi, memimpin langsung operasi pemadaman.
"Kami tiba di lokasi lima menit setelah laporan masuk," jelas Mustari.
Sebanyak delapan unit armada, yang melibatkan 40 petugas, dikerahkan untuk memadamkan api.
Dengan menggunakan 9.000 liter air dan 25 liter Liquid Foam, petugas berhasil memadamkan api dalam waktu 1 jam 20 menit.
“Api berhasil dijinakkan tanpa merusak tangki yang berisi 8.000 liter BBM dan dua drum berkapasitas 250 liter,” tambah Mustari.
Kerugian dan Investigasi Lanjutan
Kebakaran ini tidak menyebabkan korban jiwa maupun luka-luka, namun kerugian material masih dalam perhitungan.
BACA JUGA:Oknum TNI Tampar Manajer SPBU, Terkait Kode QR BBM Bersubsidi
BACA JUGA:Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin Kasus Penjualan BBM Bersubsidi
Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi untuk mendukung proses penyelidikan.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas asal usul BBM di gudang tersebut serta memastikan penyebab pasti kebakaran. (*)