JAMBI - Ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE, Anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 berinisial M (42) harus mendekam rumah tahanan (Rutan) Mapolres Merangin. Ia ditahan sejak Rabu 18 Desember 2024 kemarin.
Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Merangin ini setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini berawal dari laporan seseorang berinisial HJ pada Selasa 13 Februari 2024.
HJ merasa kehormatan dan nama baiknya diserang oleh tersangka dengan unggahan video melalui media elektronik. Lantas, HJ melapor ke Polres Merangin. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa saudara M ini telah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya, Jumat (20/12) kemarin.
Ruri menjelaskan, bahwa terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres. "Saat laporan HJ kami terima, karena bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres. Sehingga proses lidik dan sidik ditunda guna menghindari opini negatif, karena kedua belah pihak sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin," jelasnya.
Sementara, kata Ruri, terkait penahanan terhadap tersangka M itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Karena saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE )dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)