Dampak Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen
Diberlakukan Januari 2025
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan siap menjalankan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen mulai Januari 2025. Prinsipnya, regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat akan diikuti daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan apa yang diatur pusat harus dijalankan Pemda.
"Kalau sudah perintah harus dijalankan, tak ada jalan lain. Apalagi sudah dibarengi dengan regulasi. Jadi, sudah harus jalan (Januari 2025)," sebutnya.
Adapun sejauh ini Ia menyebut regulasi tertulis belum sampai ke Pemprov Jambi.
Pada tahun 2024 sendiri PPN berada pada angka 11 persen. Atau naik 1 persen menjadi 12 persen pada tahun mendatang.
Ia menyatakan nantinya PPN akan berdampak pada beberapa sisi yang selama ini termasuk objek PPN.
"Seperti pendapatan daerah, gaji, honor dan lainnya akan terdampak, dan pekerjaan (kegiatan)," ucap Sudirman.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Jambi Prof. Hariyadi, SE,MMS menyatakan dengan bertambahnya PPN ini berkemungkinan memberikan beban kepada masyarakat karena biasanya Pajak barang dikenakan pada konsumen atau pembeli barang terakhir.
"Kalau terjadi tentu itu akan melemahkan daya beli masyarakat,” sebutnya (20/12).
Oleh karena itu, Ia memberikan pandangan, agar pemerintah betul-betul mengantisipasi hal itu.
"Dengan cara pemerintah mengendalikan kenaikan harga barang agar daya beli masyarakat jangan sampai turun," katanya.
Ditambahkan Hariyadi, efek kenaikan PPN nantinya memang akan berpengaruh pada kenaikan harga barang, yang otomatis juga naiknya harga transportasi.