Kasus Investasi Bodong Tambang Batubara
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polda Jambi tetapkan Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Penetapan status tersangka terhadap sekda Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Andri mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Akademisi Nilai Hilirisasi Tingkatkan Investasi di Sektor Sekunder
BACA JUGA:Waspadai Modus Penipuan Lowongan Kerja Lewat Media Sosial
"Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya.
Lanjut Andri, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," lanjutnya.
Dijelaskan Andri, untuk kronologi dalam perkara ini, modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Kemudian korban yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," jelasnya.
Selanjutnya penyidik subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)