MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Era Demokrasi Lebih Inklusif

Kamis 02 Jan 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden tanpa harus memenuhi persyaratan jumlah suara atau kursi yang selama ini dinilai menghambat aksesibilitas.

Dengan keputusan tersebut, demokrasi Indonesia diharapkan menjadi lebih terbuka dan dapat mengakomodasi lebih banyak partai politik dalam proses pemilihan umum, memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih, serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan negara. (*)

Kategori :