Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Selasa 07 Jan 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Anwar, salah satu masyarakat Jambi mengakui dirinya terkejut dengan penerapan PPN 12 persen oleh pedagang. Ia membeli Air mineral botol, dan pada struk belanja malah dikenakan pajak itu.

"Kita heran, memang air botol ini barang mewah, tapi kami malas berdebat dengan pedagang, akhirnya bayar juga. Kedepannya pedagang dan mungkin hingga distributor barang bisa memahami aturan pemerintah PPN 12 itu hanya untuk barang mewah," harapnya. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 09 Jan 2025 - 22:57 WIB

Cabut Izin Distributor Pupuk

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

35 PMI Dideportasi Dari Malaysia

Kamis 09 Jan 2025 - 22:37 WIB

Kerinci Buka Asa Ke Semifinal