JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi mengharap agar pedagang memahami ketentuan penerapan barang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sehingga tidak terjadi kenaikan harga di semua komoditas. Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan provinsi Jambi Johansyah.
Johansyah menyebutkan, sesuai dengan aturannya yang telah disampaikan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Untuk itu, dalam waktu dekat pemerintah provinsi Jambi akan menelusuri pemahaman pedagang industri besar terkait penerapan PPN 12 persen.
"Jangan-jangan mereka tidak melihat rincian yang mana harusnya 12 persen, nanti ada penyidik di Dinas Perdagangan, kita akan uji petik dan cek ke mall dan pusat perdagangan," katanya.
Dirinya berharap pelaku usaha tidak menyamaratakan harga barang setelah penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah.
BACA JUGA:Industri Otomotif Indonesia Diprediksi Tetap Tumbuh pada 2025 Meski Ada Kenaikan PPN
BACA JUGA:Pengusaha Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN
Guna memastikan hal itu, pemerintah daerah siap mengawasi penerapan ketentuan tersebut agar sesuai dengan yang telah ditetapkan Presiden.
"Terkhusus dengan barang kebutuhan pokok, itu tidak terkena kenaikan. Makanya nanti kita lihat," katanya.
Dalam hal ini, penyidik PPNS dari Disperindag akan menelusuri guna memastikan tidak ada pedagang yang menaikkan harga barang di luar ketentuan itu.
"Pasti kami akan menelusuri ini jangan sampai disamaratakan naiknya, maka itu akan dilihat di lapangan, jangan sampai pedagang naik semua harganya," katanya.
Johansyah mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Namun akan memberikan pengaruh bagi masyarakat ekonomi atas.
"Saya sepakat barang mewah harus naik pajaknya, karena mereka memiliki kemampuan membeli sehingga sudah seharusnya mampu membayar pajak," kata dia.
Lebih lanjut disampaikan, uji petik terkait penerapan PPN 12 persen ini akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2025 setelah pelaksanaan HUT Provinsi Jambi.
"Kami awasi ini jangan sampai penerapannya sama rata. Ketentuannya sudah diatur," tegasnya.
Adapun Barang mewah ini adalah barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen atau kondiminiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.