Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran

Kamis 07 Dec 2023 - 20:52 WIB
Editor : Jurnal

Laporan Tim Ganjar-Mahfud Dihentikan 

JAMBI- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi  Jambi menghentikan laporan relawan pasangan Capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Laporan dengan nomor : 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/IX/2023 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Laporan ini terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara, rumah dinas Gubernur Jambi untuk kepentingan kampanye pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kala itu Gubernur Jambi Al Haris yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo-Gibran diduga menggelar pertemuan di rumah dinas.

Dalam surat resmi Bawaslu tertanggal 5 Desember 2023, disebutkan bahwa laporan pelapor atas nama Aris Munandar tidak ditindaklanjuti. Itu artinya kegiatan yang digelar di rumah dinas Gubernur Jambi yang juga adalah ketua MPP DPW PAN Provinsi Jambi tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Iya, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Keputusan ini kita ambil setelah dilakukan kajian,” ujar Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. 

Ari menyebutkan, kesimpulan itu diambil pihaknya setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak pelapor, terlapor maupun pihak terkait lainnya. “Kita sudah panggil semua pihak terkait, termasuk pelapor maupun terlapor,” katanya. 

Sementara itu, Aris Munandar tim relawan Ganjar-Mahfud mengaku tidak puas dengan kesimpulan Bawaslu Provinsi Jambi untuk tidak menindaklanjuti laporan pihaknya. Menurutnya kegiatan yang dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi itu sudah jelas merupakan pelanggaran. 

“Sudah itu pelanggaran. Sudah jelas rumah dinas gubernur Jambi digunakan untuk kegiatan pemenangan Capres Prabowo-Gibaran,” sebutnya. 

Dalam menangani laporan, Bawaslu dinilai bekerja tidak professional. Seharusnya Bawalsu menggali informasi pihaknya, bukan hanya sekedar meminta keterangan saja. “Itukan sudah jelas kegiatannya apa, kalau sekedar minta keterangan saja sudah pasti mengelak. Itukan yang datang sudah jelas siapa saja dan untuk kepentingan apa. Kita sangat dirugikan kalau ada penggunaan fasilitas negara,” tegasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dipanggil Bawaslu Provinsi Jambi pada Rabu (29 November 2023 kemarin. Al Haris dipanggil untuk di klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Usai diklarifikasi, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan merupakan adalah ajakan sarapan pagi untuk Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar, namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik.

"Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.

"Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya.

Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.

Tags :
Kategori :

Terkait