SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO – DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti soal pembangunan lapak sementara untuk pemindahan pedagang Pasar Beringin.
Dewan menilai saat ini keputusan untuk memindahkan pedagang belum tepat karena masih membutuhkan perencanaan yang matang.
"Sebagai wakil rakyat, kami menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan pasar, serta perekonomian masyarakat, terutama para pedagang," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra.
Indra menjelaskan bahwa DPRD Kota Sungai Penuh telah menerima keluhan masyarakat mengenai pembangunan lapak sementara yang direncanakan untuk menampung pedagang selama proses pembangunan Pasar Beringin.
BACA JUGA:Fahruddin Minta Pembangunan Lapak Pedagang Pasar Beringin Dihentikan
BACA JUGA:Dewan Kecewa Pasar Beringin Sungai Penuh Batal Dibangun
Ia menegaskan bahwa pembangunan Pasar Beringin masih berada pada tahap perencanaan atau Detailed Engineering Design (DED) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Menurutnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum pembangunan dapat direalisasikan, dan proses ini memerlukan waktu yang cukup lama.
“Pembangunan Pasar Beringin masih dalam tahap perencanaan oleh Disperindag, sehingga masih banyak langkah yang harus dilakukan. Ini tentu memerlukan waktu,” jelas Indra.
Indra juga mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana pemindahan pedagang ke lapak sementara yang dianggap tidak memadai.
“Jika pedagang dipindahkan sekarang, kasihan mereka. Lapaknya kecil dan tidak memadai. Selain itu, pembangunan lapak sementara ini juga menggunakan lahan yang selama ini digunakan untuk parkir. Jika lahan parkir berkurang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh bisa menurun,” ujar Indra.
Untuk mencari solusi atas permasalahan ini, Indra menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh telah melakukan hearing bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, serta perwakilan pedagang Pasar Beringin.
"Kami baru saja menggelar hearing dengan dinas terkait dan masyarakat. Kami ingin mendengar penjelasan dari Disperindag terkait lapak penampungan dan progres pembangunan Pasar Beringin. Kami juga mengundang Bakeuda untuk mengkonfirmasi pencairan anggaran pembangunan lapak yang telah dibangun oleh Disperindag, meskipun pelaksanaannya sudah lewat dari Tahun Anggaran 2024," jelas Indra.
Indra menambahkan bahwa Komisi II akan berkoordinasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi dan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti pembangunan Pasar Beringin dan kios penampung sementara yang pembangunannya telah melewati Tahun Anggaran 2024.
Indra berharap agar pembangunan pasar ini dapat dilakukan dengan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pedagang dan pemerintah daerah.