Walikota Sungai Penuh Kembali Absen dalam Pemeriksaan Kasus Pilkada

Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali gagal memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi pada Jumat (3/1/2025), terkait kasus pembakaran dan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 di wilayahnya.

Ketidakhadirannya kali ini disebabkan oleh alasan kesehatan, dengan disertai surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Penuh, yang menyebutkan Ahmadi tidak dapat hadir antara tanggal 2 hingga 4 Januari 2025.
Panggilan pertama untuk memberikan keterangan telah dijadwalkan pada Selasa (31/12/2024), namun Ahmadi juga absen dengan alasan adanya kegiatan dinas lain.

BACA JUGA:Dimungkinkan 2 Nama Baru Bakal Tersangka Kasus Pengerusakan TPS Sungai Penuh

BACA JUGA:Satu Pelaku Pengerusakan TPS di Sungai Penuh Kembali Menyerahkan Diri

Setelah itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat, tetapi walikota yang tengah terjerat dalam penyelidikan dugaan tindak pidana ini kembali tidak hadir.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mengatur pemanggilan ulang pada Senin (6/1/2025).
Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menegaskan bahwa jika Ahmadi Zubir tetap tidak datang pada jadwal berikutnya, pihaknya akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini kini telah melibatkan 13 orang tersangka yang ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan diduga melarikan diri ke Bukittinggi menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan untuk keperluan operasional Walikota.

Polda Jambi pun telah mengamankan kendaraan dinas tersebut dan melakukan pemeriksaan terkait status penggunaan mobil tersebut.

BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan Tim Khusus, Selidiki Kasus Pengerusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh

BACA JUGA:4 Tersangka Pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh Kembali Diamankan

Josrizal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Sungai Penuh, mengonfirmasi bahwa mobil itu sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak 2023, meskipun masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Polda Jambi memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas. Pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah yang terlibat dalam pelanggaran hukum. (*)

Tag
Share