MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi melaunching penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA satuan kerja Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi itu dihadiri oleh seluruh kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (8/1).
--
Beberapa waktu lalu Pemkab bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025.
Kemudian mengesahkan peraturan bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.
--
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD
BACA JUGA:Kemendagri Imbau Pemda Percepat Realisasi APBD
Penyerahan DPA SKPD jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.
"Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," ungkap Raden Najmi.
--
Secara umum struktur APBD terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,646 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1, 710 miliar.
Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD kemudian di uraikan pada masing-masing dpaskpd pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal. Artinya masing-masing SMP di pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.
Sementara belanja merupakan plafon tertinggi, artinya belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran. Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
--