JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polisi temukan 16 paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus plastik kacang, pada 04 Januari 2025 lalu.
Pelaku yakni, berinisial RM (27) warga Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi, Timur kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Jambi tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut," katanya, Jumat (10/01/2025) kemarin.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu. "Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu didalam bungkus plastik kacang yang disimpan pelaku di bawah batu," ujarnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa 16 paket sabu tersebut miliknya yang akan dijualnya kepada orang lain yang ingin membeli. "Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, pihak Kepolisian berhasil menemukan barang bukti kembali berupa timbangan digital dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tersangka kenal dengan inisial B yang saat ini sedang dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jambi. "Dari pengakuan pelaku , barang ini ia dapat dari seseorang inisial B, saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan terkait dari mana barang haram tersebut," bebernya.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)