Emas Ton

Sabtu 09 Dec 2023 - 14:26 WIB
Editor : Jurnal

MISALKAN Anda beli emas sebanyak 1 ton. Akan Anda simpan di mana?

Bagi mereka yang biasa menyimpan uang besar dalam bentuk emas tidaklah sulit. 

Menyimpan emas batangan 1 ton hanya perlu satu brankas ukuran 80cm x 80 cm, tinggi 120 cm. Jangan khawatir. Banyak yang jual brankas ukuran itu.

Maka kalau pengusaha Surabaya, Budi Said, membeli emas dari Antam sebanyak 6 ton, berarti hanya perlu 3 brankas yang berukuran dua kali lipatnya.

Begitulah. Orang kaya selalu menaruh emas batangan di brankas. Lalu brankas diletakkan di basemen di rumah mereka.

Mereka juga biasa meletakkan ''perpustakaan'' sertifikat tanah di brankas –saling banyaknya.

Saya kenal baik Budi Said.  Tapi saya tidak tahu di mana ia menyimpan emasnya yang 6 ton itu. Atau sudah ia jual. Beli jual. Jual beli. Ia tidak mau bicara. Ia pilih bicara yang lain saja.

Nama Budi Said terus berkibar di pengadilan. Orangnya kecil. Selalu tersenyum. Imut. 

Pekan lalu Budi mengajukan PT Antam ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: PKPU. Pengadilan harus membuat putusan cepat: dalam 20 hari. Begitulah ketentuan hukum pengadilan niaga.

Pilihannya: Antam mengajukan perdamaian atau membiarkan dirinya pailit. 

Kalau pilih mengajukan usul perdamaian tawaran apa yang dimajukan. Sanggup mencicil utang? Harus diusulkan bagaimana cara mencicilnya. Akan lunas berapa lama. 

Seperti yang dilakukan Garuda Indonesia itu.

Atas usulan perdamaian dari Antam itu Budi bisa setuju. Bisa juga tidak. Pengadilan akan membuka pendaftaran: siapa saja yang punya tagihan ke Antam. Mereka juga punya hak setuju atau tidak setuju atas usulan perdamaian dari Antam itu.

Katakanlah yang punya tagihan ke Antam 40 orang/perusahaan. Pengadilan akan melakukan voting. Berapa di antara mereka yang setuju. Berapa pula yang menolak. Kalau yang setuju kurang dari 75 persen, Antam dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Setelah dinyatakan pailit Antam menjadi perusahaan di bawah manajemen kurator. Yang menunjuk kurator adalah yang mengajukan PKPU: Budi Said. Direksi dan komisaris otomatis  berhenti bertugas. Yang menjalankan perusahaan adalah kurator.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai