Lapas Jambi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Berkat Kerja Sama dengan Polda

Sabtu 25 Jan 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Kerja sama yang erat antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jambi.

Sinergi ini semakin membuktikan bahwa upaya bersama antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi mengungkapkan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting untuk menangani masalah narkoba yang terus berkembang, terutama di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini karena dapat mengungkap banyak fakta terkait jaringan narkoba yang selama ini beroperasi dengan bebas," ujarnya.
BACA JUGA:Empat Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satunya Honorer Pemkot Sungai Penuh

BACA JUGA:Razia Pekat, 4 Orang Diamankan dan Duao Orang Positif Narkoba
Kasus ini terungkap berkat penangkapan seorang kurir narkoba yang sebelumnya diamankan oleh pihak Ditresnarkoba.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap keterlibatan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Jambi, berinisial AB.

Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam, yang mengarah pada penemuan sejumlah bukti penting.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, pihaknya berhasil mengamankan dua rekening bank atas nama AB yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak lain dalam jaringan narkoba.
Ernesto menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi untuk terus berupaya memberantas kejahatan narkoba di seluruh wilayah hukum mereka.

"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan narkoba, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Ernesto dalam konferensi pers yang digelar pada 23 Januari 2025 di Mapolda Jambi.
Tindak lanjut terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan pelanggaran yang dijerat melalui Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan dan pihak Lapas untuk proses hukum selanjutnya.
Kerja sama antara Lapas Kelas II A Jambi dan Ditresnarkoba diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam mencegah peredaran narkoba.

Sinergi ini tidak hanya bertujuan untuk membongkar jaringan yang ada, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran di kalangan narapidana dan masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjadikan Jambi sebagai daerah yang bebas dari narkoba. Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan turut serta dalam memberantas peredaran narkoba," tutup Kombes Pol Ernesto.
Dengan adanya kolaborasi yang semakin kuat antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan, harapannya peredaran narkoba di Jambi dapat ditekan lebih jauh lagi, dan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Kategori :