
Ia menerangkan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
“Dokumen yang diminta oleh Pengadu apabila dibuka dapat mengungkap infromasi yang pada prinsipnya bersifat rahasia untuk penanganan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (gwb)
Tags : #sidang dkpp
#profesionalitas bawaslu
#pemeriksaan dkpp
#pelanggaran pilkada morowali
#pelanggaran kode etik
#kajian awal laporan pelanggaran
#dkpp
#bawaslu morowali
#bawaslu kabupaten morowali
#aduan pelanggaran pilkada
Kategori :
Terkait
Jumat 14 Mar 2025 - 22:22 WIB
DKPP Periksa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Jumat 14 Mar 2025 - 22:20 WIB
Komisioner KPU Banjarbaru Digantikan Provinsi
Selasa 11 Mar 2025 - 17:08 WIB
Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Banjar
Minggu 09 Mar 2025 - 17:14 WIB
DKPP Periksa BAWASLU Konawe Utara
Sabtu 08 Mar 2025 - 15:18 WIB
Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo Diajukan Rp11,5 Miliar
Terpopuler
Jumat 14 Mar 2025 - 16:30 WIB
Komisi III Bakal Turun ke Lokasi, Pada Tambang yang Diduga Tak Direklamasi
Jumat 14 Mar 2025 - 16:28 WIB
Temukan Tiga Masalah Darurat, Hasil Tinjauan Waka DPRD Jambi di Jalan Padang Lamo
Jumat 14 Mar 2025 - 21:37 WIB
Bisnis Ilmu
Jumat 14 Mar 2025 - 16:26 WIB
Penjualan Ritel Daihatsu Capai 23 Ribu Unit
Jumat 14 Mar 2025 - 16:17 WIB
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pasar Tradisional
Terkini
Jumat 14 Mar 2025 - 23:18 WIB
Dokter Jelaskan Hubungan Masalah Tidur dengan Gangguan Pernapasan
Jumat 14 Mar 2025 - 23:15 WIB
Dokter Jelaskan Hubungan Masalah Tidur dengan Gangguan Pernapasan
Jumat 14 Mar 2025 - 23:11 WIB
Tips Menjaga Kualitas Tidur dari Dokter THT
Jumat 14 Mar 2025 - 23:08 WIB
Etana Dukung Inovasi Pengobatan Penyakit Ginjal di Indonesia
Jumat 14 Mar 2025 - 23:04 WIB