
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan
Sementara itu, Calon Bupati Bungo Dedi Putra mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk putusannya kita percayakan sepenuhnya kepada majlis hakim," ujarnya.
Meski begitu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku optimis permohonan bisa berlanjut ke tahapan pembuktian. "Tentu kita optimis bisa lanjut ke pembuktian," katanya.
Terlebih dalam pemohonan pihaknya sudah menyampaikan fakta-fakta yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bungo. Begitu juga dengan bukti dan dokumen yang memperkuat permohonan pihaknya untuk dilanjutkan.
"Kita sudah sampaikan bukti-bukti. Tentu kita yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," pungkasnya. (*)