MUARO JAMBI-Kecanduan judi online jadi penyebab tingginya perceraian di Muaro Jambi.
Sepanjang tahun 2023, ratusan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mengajukan sidang cerai ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sengeti, tercatat ada 538 kasus perceraian.
Dari ratusan itu, paling banyak gugat cerai yang dilayangkan oleh para isteri.
Hal ini dibenarkan Hakim Pengadilan Agama Sengeti klas IIB, Sulistia Ningtias.
Dia mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan isteri menggugat.
BACA JUGA: 476 Pasangan di Bungo Ajukan Cerai, Ternyata Ini Pemicunya
BACA JUGA: Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Tanjabbar
Diantaranya karena faktor ekonomi, pertengkaran yang terus menerus hingga ke judi online.
"Untuk kasus pertengkaran 477 kasus, meninggalkan salah satu pihak 48 kasus, di hukum penjara 5 kasus. Kemudian poligami 3 kasus, mabuk 2 kasus," katanya.
Selain itu, lanjut Dia, ada juga faktor lain seperti halnya pindah agama oleh salah satu pasangan.
"Selain itu, ada juga faktor agama, yaitu murtad 2 kasus, ekonomi 1 kasus," sambung.
BACA JUGA:Judi Online Penyebabnya Penceraian
Terkait dengan usia, rata rata usia kasus perceraian ini 20 hingga 45 tahun.
Menurut dia, diantara bagian penyebab perceraian itu disebabkan oleh judi online, dimana judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri.