MUARASABAK-Memasuki penghujung tahun 2023, 73 desa di Kabupaten Tanjabtim diwarning untuk segera menyelesaikan pencairan ADD dan DD tahap 3 sebelum tanggal 15 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra.
Sebenarnya dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) batas waktu paling lambat tanggal 20 Desember 2023.
"Jadi dari Pemda kita batasi waktunya pencairan sudah selesai di tanggal 15 Desember 2023, untuk meminimalisir resiko," katanya saat ditemui di ruang kerjanya 13 Desember 2023.
Namun Rica menegaskan, jika nanti ada desa yang belum menyelesaikan pencairan. Namun sudah lewat dari tanggal 20 Desember, mau tidak mau konsekuensinya tidak bisa dicairkan lagi, maka anggarannya akan dijadikan Silpa.
BACA JUGA:Dana Desa Rp5 M Penting Untuk Kebutuhan Desa Mandiri
BACA JUGA:Belanja Desa Harus Tepat Sasaran
"Tapi kalau dilihat dari pelaporan desa yang sudah masuk di Dinas PMD, Insya Allah semua desa selesai sebelum tanggal 15 Desember," jelasnya.
Pihaknya juga telah mengingatkan seluruh desa, baik itu melalui surat maupun sosialisasi yang telah dilaksanakan. Rica juga menegaskan, ada sanksi bagi desa yang tidak menyelesaikan pencairannya, salah satunya terkait sanksi reward punishment.
"Sanksi reward punishment ini juga berkaitan dengan realisasi PBB di desa tersebut. Kalau tidak selesai PBB nya, juga dikenakan sanksi tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Pilkades PAW di Dua Desa
Dia berharap, semua desa bisa selesai pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ke depannya bisa diperbaiki lagi. Pencairan tidak lagi saat di penghujung tahun. Pihaknya akan melakukan perbaikan dan percepatan terkait dengan pencairan ADD dan DD. Pihaknya akan memperbaikinya secara perlahan.
"Jadi kita pelan-pelan memperbaikinya. Insya Allah tahun depan semua desa akan cepat melakukan pencairan," harapnya. (*)