Yandri menyampaikan, setelah sampai di Polsek Kotabaru, Ari Wibowo tak kunjung mengaku.
Pihak remaja dan warga pun bertemu dengan teman dari Ari Wibowo yang dituduhnya di tempat kerja.
"Kami bawa lagi, kami telpon polisi dan dibawa oleh polisi. Setelah Polsek pengembangan ngasih informasi ke kami bahwa pelaku memang satu orang saja yaitu Ari Wibowo," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan adanya seorang pelaku pencurian kotak amal yang diamankan.
"Tersangka dalam penahanan Polsek, laporan sudah naik," kata Hanafi.
Akibat perbuatannya, Ari Wibowo dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Kategori :