Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambk Sudirman menyatakan terkait adanya suara dari DPRD Provinsi Jambi yang menyatakan pengevaluasian izin PT. SAS, Sekda menganggap hal yang lumrah. "Ia tidak apa semua orang boleh mengkaji, tak ada masalah," sebutnya.
Sudirman menjelaskan, masih belum selesai persoalan itu terjadi karena belum sinkronnya pemahaman berbagai pihak.
Utamanya, datang dari Pemerintah Kota jambi yang menilai bahwa rencana pembangunan tersebut tak sesuai dengan perencanaan wilayahnya dan terkait kesesuaian perizinan.
"Perizinan sudah ada dan dampak lingkungan juga sudah ada. Jadi kalau bicara dampak lingkungan itu sudah bicara tentang dampak rinci bagaimana, dampak debu bagaimana, dan itu sudah lolos dari kajian lingkungan hidup," sebutnya.
Yang jadi masalah, kata Sudirman, hanya perizinan saja yang belum tersosialisasi dan terlaporkan dengan baik ke Pemkot sehingga menimbulkan persoalan. "Bahkan, kajian dampak lingkungan yang menjadi salah satu kunci penting pelaksanaan pembangunan sebenarnya sudah dikantongi," tegasnya.
Guna mempercepat penyelesaian permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali bertemu dengan Pemerintah Kota Jambi dan perwakilan masyarakat setempat. Ini untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Sementara terkait progres tim kerja yang dibentuk Gubernur pada 27 November lalu, Sekda mengatakan tengah berprogres. Dan tetap ditargetkan pada Desember menyelesaikan persoalan.
"Harus konkret kata Pak Gubernur, ia ia , tidak tidak," tegasnya.
Sekda tak memungkiri saat ini Pemkot yang masih menolak pembangunan stokpile. Hal itu lantaran pemahaman yang belum sama. "Makanya membentuk tim kerja untuk membentuk pemahaman yang sama," pungkasnya.
Harus Lakukan Kajian
Rencana stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi belum ada kepastian hukum.
Polemik dan penolakan masih terus disuarakan masyarat sekitar lokasi, yang sudah dilakukan land clearing oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) tersebut. Lahan yang sudah di bersihkan itu juga masih disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.
Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Jambi, wilayah tersebut jelas bukan kawasan industri. Hanya diatur sebagai kawasan pemukiman.
Baru-baru ini, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan bersama Penjebat Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengahadiri undangan Kementian ATR. Disana membahasan soal RTRW Kota Jambi.
“Awal Desember Saya bersama Pj Walikota Jambi, Sekda dan sejumlah OPD menghadiri undangan kementrian ATR, memang tentang RTRW,” kata Putra Absor Hasibuan, Kamis (14/12/2023).
Lanjut Absor, rencana tata ruang kota Jambi sudah selesai, namun akan dilakukan evaluasi. Tinggal ditambah zonasi pertahanan.