JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi masih menemukan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi estetika.
Hingga Rabu 13 Desember 2023, Bawaslu Kota Jambi mencatat 80 persen APK dipasang di tiang listrik dan internet.
"Ada sekitar 80 persen spanduk itu dipasang di tiang-tiang listrik dan tiang wifi," kata Johan Wahyudi, Anggota Bawaslu Kota Jambi.
Johan mengatakan bahwa hal tersebut menggangu karena terkait dengan etika dan estetika pemasangan APK.
"Kalau menggangu ini kan terkait dengan etika dan estetika, karena kan tentang tata letak kota," ucapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran Kampanye, Ini Dua Pelanggarannya
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Tanpa Gangguan, Bawaslu Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu
Karena itu, ia mengatakan bahwa Bawaslu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, stakholder dan pihak terkait, termasuk swasta.
Menurutnya, untuk pemasangan APK di tiang internet milik pemerintah atau dalam hal ini Telkom, Bawaslu dengan tegas melarang.
"Kita sudah pernah mengadakan rapat dengan penyedia jasa internet, kalau Telkom milik pemerintah, itu mereka menyatakan spanduk Caleg menggangu, selain menggangu pandangsn bisa juga menggangu sinyal, jadi pemasangan di tiang milik Telkom dilarang," jelasnya.
BACA JUGA:Gugatan PKN Dan PBB Ditolak Bawaslu
Sementara untuk yang swasta ia menyebut belum dapat memutuskan karena dalam rapat, swasta seperti My Republic, Biznet dan lain-lain mereka belum hadir.
Johan mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak melanggar aturan yang berlaku. "Silakan berkampanye, tapi tetap taat pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)