JAMBI - Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin, Lorong Laba-laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap polisi, pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.
Mangcek ditangkap polisi karena telah mencuri dua handphone milik penghuni kos di Jalan Bangka RT22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau di kawasan Tropical Coffee. Mangcek mencuri handphone milik penghuni kosan itu, karena sakit hati kepada pemilik Tropical Coffee.
Mangcek nekat mencuri handphone milik penghuni kosan itu terjadi pada Sabtu 25 November 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, saat itu korban baru bangun dari tidurnya, dan melihat temannya sedang mencari handphone yang sebelumnya berada di samping kasur.
Melihat temannya sedang mencari handphone, lantas dirinya juga bangun dan langsung mencari handphone miliknya. "Satu kosan itu dihuni oleh dua orang, para gadis. Mereka menyadari bahwa handphone dan dompet mereka telah hilang dicuri saat bangun dari tidur," ujarnya, Jumat (15/12) kemarin.
Setelah itu, penghuni kosan pun langsung mengecek jendela dan pintu kosan. Penghuni kosan menemukan hanya jendela depan yang kondisinya tidak terkunci, tapi masih dalam keadaan tertutup. "Pelaku ini sudah merencanakan sehari sebelumnya. Pelaku ini masuk lewat jendela kosan bagian belakang karena hanya diikat tali dan keluar lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pakai sendok," sebutnya.
Lebih lanjut, pelaku ini mencuri handphone milik penghuni kosan lantaran sakit hati dengan pemilik Tropical Coffee, karena pelaku merupakan karyawan Tropical Coffee. "Alasannya itu kesal dengan pemilik Cafe, pelaku ini karyawan Cafe. Tapi yang dicuri itu handphone milik penghuni kosan dan pelaku bekerja di Cafe itu sudah selama 1 tahun," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. "Setelah mendapatkan informasi itu, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung diamankan," tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu. "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone kita sita dari tangan pelaku," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 juta. Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (raf)