Pria yang diamankan tersebut merupakan pedagang di Kota Jambi.
Sedangkan perempuan muda itu merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Jambi.
Ipda Luh menambahkan, untuk tindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian tengah menunggu kabar dari pihak keluarga keduanya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aborsi
Sebab sang perempuan mengaku masih sayang kepada pacarnya.
"Kami masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak, karena perempuan masih ada perasaan sayang. Mereka ada rencana ingin menikah, tapi sampai saat ini belum mendapatkan keputusan. Untuk prosesnya kami tetap lanjut," sebutnya.
Bila kasus berlanjut, pria tersebut kenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun kurungan. (*)
Kategori :