Sebab, berdasarkan peraturan pemekaran yang baru, daerah induk diharuskan membantu anggaran sebanyak 40 persen dari APBD.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Kelok Sago di Kerinci Tak Selesai, Ini Kata PUPR
“Ini yang menjadi persoalan yang serius bagi pemekaran Kerinci Hilir. Bupati mendatang itu apakah mau melaksanakannya ini,’’ sebutnya.
Sekarang, akunya, Pemerintah Pusat untuk anggaran 40 persen dari APBD itu diserahkan kepada Kabupaten Induk.
Bantuan itu selama tiga tahun,” terang Munir yang menyebutkan bahwa tim pemekaran Kerinci Hilir sudah menemui dan meminta keterangan pemerintah pusat baru – baru ini.
Sementara itu Candra Purnama menambahkan Rencana Pemekaran KH sebenarnya sudah lama dirindukan oleh masyarakat KH.
“Namun secara formal, baru diusulkan ke Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI pada tahun 2016. Sebagai mana kita ketahui bahwa Pemekaran Daerah diatur di dalam UU No 23 Tahun 2014. Ini berarti Pemekaran secara Formal dibolehkan oleh UU,” ujarnya.
Ditegaskan Candra Purnama yang jelas Usulan Pemekaran Kerinci Hilir, sudah sesuai dengan persyaratan dlm UU dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Kerinci dan DPRD, serta Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi.
Statemen dua orang tokoh diatas dibantah Ketua DPD Partai PSI lantaran tim Pengurus Pemekaran tak jelas struktur nya yang diketahui anggota seperti dirinya.
“Kita selaku anggota Forum Kerinci Bersatu tidak tau apa saja gebrakan tim pengurus selanjutnya. Baik soal dana sumbangan dari para PNS Kerinci Ilir, Para Pengusaha, Pejabat dan PNS yang berada di luar daerah Kerinci, mungkin jumlah anggaran sumbangan tersebut mencapai lebih kurang Rp 200 juta. Semua sumbangan serta perkembangan yang dilakukan para pengurus inti harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat kerinci hilir,”tutup Juliadi. (*)