Sakit Hati Apri Nekat Curi Motor Bosnya, Begini Kronologisnya

Senin 18 Dec 2023 - 09:33 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di kosannya di kawasan The Hok, tanggal 13 Desember kemarin,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (*)

Kategori :