TANGERANG, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin menyampaikan bahwa tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan selama tahun 2023.
"Dalam operasi gabungan ini kita lakukan sejak 18 November tahun 2023 atas informasi yang diperoleh dari kegiatan pengawasan terhadap paket kiriman domestik berisikan narkotika melalui Bandara Soekarno Hatta dari Medan Sumatera Utara. Kemudian, pada 9 Desember 2023 kedapatan WNI India berinisial AH (47) dengan penerbangan maskapai Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan, atas pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut maka pihaknya menangkap tiga orang tersangka. satu diantaranya warga negara asing (WNA) asal India dan dua lainnya warga negara Indonesia.
Dalam penindakan pertama dilakukan pada 18 Juli hingga 18 Desember 2023, setelah petugas menemukan barang bukti melalui paket kiriman berupa sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, serta tujuh butir psikotropika gol IV.
BACA JUGA:Soetta Terapkan Standar Kesehatan Covid-19
BACA JUGA:NETA V, Tampilan Terkesan Kalem, Cocok di Lingkungan Perkotaan
Paket kiriman domestik berisikan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Medan, ditujukan kepada penerima berinisial IS yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan (yang kemudian diketahui merupakan penerima dan alamat fiktif).
"Paket dengan nama pengirim ‘Grosir Ulos’ tersebut diperiksa oleh petugas dan didapati berisikan bungkusan plastik berwarna hitam yang dibalut dengan dua potong kain ulos (kain khas masyarakat Batak). Saat bungkusan plastik hitam tersebut dibuka, petugas mendapati daun kering dan biji-bijian dengan berat 791 gram yang kemudian dilakukan uji Narcotest dan uji laboratorium, hasilnya didapati positif berasal dari tanaman ganja yang merupakan narkotika golongan I," ujarnya.
Kemudian, atas penemuan itu tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka GM (24), seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik barang. Dari penangkapan GM di Karawang, turut diamankan satu orang tersangka berinisial RA (22) di Depok yang berperan sebagai penerima barang yang rencananya akan dipasarkan di area Jakarta untuk keperluan tahun baru.
"Kedua tersangka dan barang bukti berupa ganja 791 gram diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menambahkan untuk pengungkapan kasus kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan pada 9 Desember lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berat 1.962 gram melalui modus menyembunyikannya melalui termos tempat makanan.
Selain itu, petugas juga menemukan tujuh butir pil Alprazolam dengan modus disembunyikan dalam kemasan di dalam koper barang.
"Serbuk putih yang ditemukan dilakukan pengujian menggunakan alat uji narcotest dan laboratorium yang hasilnya menunjukan postif Narkotika Golongan I jenis methampetamine (Sabu). Pembawaan barang haram
ini diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk keperluan tahun baru," tuturnya.