JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang telah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai Januari 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta.
Regulasi lain yang mengatur hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Nunuk menuturkan melalui kebijakan itu maka pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik karena lebih praktis mengingat dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Selain itu, menjadi lebih relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Berikutnya, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
Guru dan kepala sekolah pun akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Nantinya pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Nunuk mengatakan guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024 sedangkan kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Oleh sebab itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di laman link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sekarang,” ujar Nunuk. (ant)