Kasus Ganjal Mesin ATM, Penyidik Tunggu Balasan Jaksa

Rabu 20 Dec 2023 - 18:14 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara (tahap I ) tiga tersangka kasus ganjal mesin ATM.

Tiga tersangka tersebut  yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra saat dikonfirmasi Selasa 19 Desember 2023.

Yumika mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara tiga tersangka kasus ganjal mesin ATM yang telah dilimpahkan beberapa waktu lalu untuk lanjut ke tahap II.

“Belum, kita masih menunggu balasan dari Jaksa, untuk lanjut ke tahap II atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sudah 14 kali beraksi di Kota Jambi. Korban yakni bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Enam WBP Lapas Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Hamid Cs Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketiga pelaku ini berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Para pelaku ini diringkus karena mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi ganjal mesin ATM di wilayah hukum Jambi Timur.

Sebelum diringkus, para pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada korban Sudirah (43) hingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta pada 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut.

BACA JUGA:Dalami Kasus Penipuan Oknum Satpol PP, Polisi Mulai Periksa Saksi

Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain. Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM. Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai