JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Untuk menjaga pengakuan negara terhadap aset tanah wakaf di Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membuat kebijakan baru. Dengan menggandeng Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibuat salah satu kebijakan pendaftaran tanah wakaf mesti lewat digital.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Zeifni Ishaq mengatakan hal itu demi percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Untuk itu kami telah mengintruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA agar melaksanakan digitaliasi pendaftaran tanah wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan tidak menggunakan metode lainnya," tegas Zeifni.
Digitalisasi pendaftaran tanah wakaf ini, kata Dia, merupakan salah satu upaya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan program transformasi digital yang menjadi program strategis yang diusung pemerintah.
"Melalui kebijakan yang bersinergi dan satu tujuan secara lintas sektoral antara Kemenag Jambi bersama Kementerian ATR/BPN Provinsi Jambi dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jambi untuk mewujudkan percepatan pendaftaran seluruh tanah wakaf," ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Tes PPPK Tenaga Kesehatan dan Fungsional Pemprov Jambi, Ada 45 Formasi Tak Terisi
BACA JUGA:Pekerjaan IPALD di Kota Jambi Bakal Diperpanjang Hingga Juni 2024
Ditambahkan Zeifni, alokasi tanah wakaf di Jambi sangat banyak atau luas yang perlu dikelola dan ditindaklanjuti secara baik sebagai tugas bersama lintas sektoral.
Terlebih, lanjutnya, masyarakat Indonesia terkenal dengan kedermawanan, murah hati, dan suka menolong menjadikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, sehingga perlu dikelola dan dikembangkan secara baik, bahkan dapat dimanfaatkan secara produktif. Wakaf bukan hanya tanah, bisa wakaf kendaraan, kebun, dan uang atau barang berharga lainnya
“Wakaf sebagai investasi akhirat mendorong potensi masyarakat berwakaf, termasuk di provinsi Jambi,” kata Zeifni.
Yang tak kalah penting dengan didukung regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf sangat membantu upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Tindak lanjut dari kebijakan baru digitalisasi tanah wakaf ini, kata Dia, akan dilaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA dalam pelaksanaan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf.
"Juga kami akan melakukan sosialisasi dan kerjasama kepada Kementerian ATR/BPN tingkat Provinsi dan Kab/Kota dalam pelaksanaan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf," pungkasnya. (*)