"Hal ini dikhawatirkan mengakibatkan tekanan terhadap tenaga medis dan paramedis kami, yang sebelumnya dengan tulus ikhlas berdaya upaya untuk melayani, merawat dan menyembuhkan pasien, yang terjadi adalah dikhawatirkan seolah-olah tenaga medis dan paramedis kami berada di pihak yang bersalah dan dituntut, sehingga pertemuan tidak jadi dilaksanakan," pungkas Tjeffy.
Terpisah, Kanit I subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo menerangkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa pihak rumah sakit soal dugaan malapraktik tersebut.
"Iya sudah ada dari pihak rumah sakit yang hadir tapi belum semua, masih kita lengkapi dulu," kata Darma. (*)
Kategori :