Terkait upaya untuk menampilkan film hasil restorasi kepada khalayak luas, Panji menjelaskan bahwa selama ini program tersebut bersifat non-komersial.
Sehingga bila ada pihak-pihak yang ingin menggelar kegiatan menonton film bersama semisal untuk keperluan pendidikan atau penelitian, maka dapat melakukan komunikasi dengan Direktorat Perfilman Musik dan
Media Kemendikbudristek.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik dari program penyelamatan film-film terdahulu. Sedangkan untuk akses bagi masyarakat umum, maka bagi yang berminat bisa bersurat kepada kami sesuai peruntukkan film non-komersial," ungkap Panji.
Dia juga menekankan bahwa penyelamatan dan pengelolaan arsip film bukan pekerjaan "saling dorong", melainkan kerja bergandengan sehingga butuh kolaborasi dari semua pemangku kepentingan khususnya komunitas film di seluruh Indonesia.
Masih terkait dengan upaya penyebarluasan hasil restorasi kepada khalayak, Koordinator Kelompok Kerja Perizinan dan Arsip Direktorat Film, Musik, dan Media Kemendikbudristek Nujul Kristanto memaparkan bahwa pihaknya telah memiliki rencana untuk menggelar sejumlah kegiatan yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
"Rencana dari Direktorat kami akan mengadakan nonton bareng untuk beberapa film non-restorasi. Insya Allah kami juga akan melakukan penjajakan program nonton bareng khusus untuk film-film hasil restorasi," kata Nujul. (ant)