Terancam Tutup Permanen, Ahli Waris Minta Pemkot Kosongkan SDN 212

Kamis 21 Dec 2023 - 22:47 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Jurnal

JAMBI - Persoalan konflik lahan SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, belum selesai.

Pemilik lahan terus mendesak Pemkot Jambi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan hukum yang sudah di keluarkan Mahkama Agung (MA).

Keluarga Hermanto (pemilik lahan, red), melalui Kuasa Hukumnya bahkan sudah melayangkan surat somasi kedua kepada Pemkot Jambi. Isinya, meminta agar Pemkot Jambi segera untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ihsan Hasibuan mengatakan, pihaknya berencana akan menyegel permanen sekolah tersebut, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah kapan membayar ganti rugi.

Ia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapat kejelasan terkait dengan pembayaran lahan SDN 212 Kota Jambi pasca keluarnya putusan MA.

“Besok (hari ini, red) pukul 14.00 Wib akan kita segel,” katanya, Kamis (21/12).

Ihsan Hasibuan meminta Pemkot Jambi sesegara mungkin mengosongkan lahan yang saat ini berdiri SDN 212 Kota Jambi tersebut.

“Kita sudah layangkan somasi pertama dan kedua. Namun tak kunjung ada realisasi,” sebutnya.

Bahkan pihaknya Rabu 20 Desember 2023 lalu, pihaknya telah mendatangi SDN 212 Kota Jambi untuk menyampaikan maksud tersebut.

“Besok (hari ini, red) akan menutup habis akses masuk ke SDN 212 Kota Jambi. Kita minta kosongkan saja,” jelasnya.

Ihsan magaku, hingga saat ini pihaknya juag tidak kunjung mendapatkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Pemkot Jambi berasama BPN Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Kata dia, pihaknya sudah berupaya meminta ke BPN Kota Jambi, namun informasinya sudah diserahkan ke Pemkot Jambi.

“Tapi dari Pemda juga tidak pernah memberitahu hasilnya. Kita tahunya dari media,” sebutnya.

Pemkot Jambi kata dia tidak kooperatif dan tidak ada niat baik untuk membayar ganti rugi lahan tersebut. “Kita tidak berharap apa-apa. Kalau tidak juga dibayar ya kita minta kosongkan,” jelasnya.

kata Ihsan Hasibuan, setelah putusan MA inkrah, maka saat itulah apa yang diperintahkan harus dijalankan.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai