“Tidak ada jangka waktu lagi. Saat itu inkrah maka saat itu juga harus dibayar,” tutupnya.
Sebelumnya Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, mengaku oihaknya menerima somasi dari pihak ahli waris lahan SDN 212 tersebut.
"Proses ganti rugi masih dalam pembahasan pemerintah Kota Jambi, namun saat masih proses," kata Fahmi.
Pemkot Jambi sebut dia, menerima somasi kedua dari kuasa hukum, yang meminta untuk segera menyelesaikan keputusan MA tersebut.
"Dalam somasinya, apabila putusan itu tidak segera dilaksanakan, maka penggungat akan menutup akses pintu masuk ke sekolah secara penuh," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, penggugat juga meminta sekolah untuk mengosongkan lahan yang digugat.
"Kemudian dari surat itu juga kami sudah minta bagian hukum untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk menanggapi hal itu," katanya. (*)