JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang terlantar di Tanah Suci beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Saat ini, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tengah memanggil agen travel umroh.
Agen travel umroh Jambi yang bernama Nur Habibullah ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya, pada Kamis (28/12) kemarin.
Saat diwawancarai, Nur Habibullah mengatakan bahwa dirinya diminta penyidik untuk kembali mendatangkan saksi lagi dari agen tiket pesawat terkait keberangkatan jamaah tersebut. "Akan kami komunikasikan terlebih dahulu. Karena waktu itu saya beli tiket secara mandiri dengan beberapa maskapai yang kami mintai bantuan," ujarnya, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi.
BACA JUGA:Jambi Terima Rp 38 M DBH Sawit
BACA JUGA:Tanam Cabai Dalam Rangka Jaga Inflasi
Dikatakan Nur, apabila saksi itu tidak datang ke Jambi, penyidik yang akan ke Jakarta secara langsung untuk mencari data dan bertemu dengan para saksi yang dirinya tunjuk. "Kalau seandainya para saksi ini tidak bisa hadir, tentu para saksi memiliki alasan tertentu," katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pelapor dipanggil untuk diambil keterangan tambahan.
Karena, disebutkan Maulia, pemeriksaan awal tidak menutup kemungkinan masih ada kekurangan. Dari hasil keterangan itu di kolaborasi dengan keterangan saksi saksi lainnnya, sinkron atau tidak. "Untuk kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan," sebutnya. (*)