MUARO JAMBI-Rumah Sakit Umum (RSU) Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi berhasil mendapatkan akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Penghargaan bergengsi yang diraih oleh Rumah Sakit Umum Sungai Bahar ini merupakan penghargaan yang sangat dinanti nanti.
Pasalnya dari 3 Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, RSU Sungai Bahar berhasil menerima penghargaan itu.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, dr Aang Hambali menyebut, penghargaan ini diterima berkat kerja keras seluruh pegawai rumah sakit umum Sungai Bahar."Alhamdulillah ini merupakan penghargaan yang kami nanti-nanti," kata dr Aang.
Penghargaan ini berlaku hingga 6 Desember 2027 mendatang.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan gelar ini, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Siapkan Uji Fungsi Radioterapi
BACA JUGA:Jalan Menuju RSUD STS Tebo Akhirnya Diaspal
Sesuai dengan Permenkes No.12/2012, akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Berdasarkan SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditas yang berasal dari luar negeri.
Jika suatu rumah sakit memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satu manfaatnya adalah rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah.
Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.